You are here:   Beranda
Register  |  Login
 Kegiatan
Minimize
     
JanuaryFebruary 2012March
SunMonTueWedThuFriSat
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829

 Situs Terkait
Minimize
 Gambar
Minimize
Kantor Pusat PTPN-IV
 Berita & Siaran Pers
Minimize
Jul 27

Diposting oleh: cs
27/07/2010 8:43 

Bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk pengapalan selama Agustus sebesar 3% turun dibandingkan dengan bulan ini 4,5%.

Bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk pengapalan selama Agustus sebesar 3% turun dibandingkan dengan bulan ini 4,5%.
Tarif bea keluar tersebut turun menyusul rata-rata harga komoditas itu selama bulan ini di CIF Rotterdam hanya US$796,74 per ton.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/7/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang Dikenakan BK.

Ekspor CPO akan dikenakan bea keluar 0% jika rata-rata harga ko moditas tersebut selama sebulan sebelumnya di CIF Rotterdam berada di bawah harga US$700 per ton dan akan dikenakan BK 1,5% saat harga rata-rata US$701-US$750 per ton.

Saat harga rata-rata CPO di CIF Rotterdam sebesar US$751-US$800 per ton, maka pengapalan CPO akan dikenakan BK sebesar 3%.
Adapun, saat harga rata-rata US$800-US$850, maka dikenakan BK sebesar 4,5%. BK akan dikenakan 6% saat harga rata-rata di CIF Rotterdam sebesar US$850US$900 per ton.

Sementara itu, harga patokan ekspor (HPE) ditetapkan sebesar US$725 per ton. Harga patokan itu yang digunakan dalam memungut bea keluar tersebut, sehingga eks portir akan dipungut bea keluar sebesar 3% dikalikan dengan HPE dan dikalikan lagi dengan volume pengapalan.
Biji kakao Kementerian Perdagangan juga menetapkan bea keluar biji kakao untuk pengapalan Agustus 2010 sebesar 10% sama tarif yang berlaku selama bulan ini.

Harga rata-rata biji kakao di CIF New York Board of Trade (NYBOT) sebesar US$3.038,91 per ton selama bulan ini, sehingga bea keluar tersebut ditetapkan 10%.

Kemendag juga menetapkan harga patokan ekspor biji kakao sebesar US$2.738 per ton.

Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No. 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, disebutkan ekspor biji kakao dikenakan bea keluar mulai April.

Saat harga biji kakao di pasar dunia kurang dari US$2.000 per ton, maka pengapalan biji kakao tidak akan dikenakan bea keluar.

Pada saat harga komoditas tersebut US$2.000-US$2.750 per ton, akan dikenakan BK 5% dan akan dikenakan BK sebesar 10% saat harga biji kakao US$2.750US$3.500 per ton.

Adapun, pada saat harga biji kakao berada di atas US$3.500 per ton, maka ekspor komoditas tersebut akan dikenakan BK 15%.

(Bisnis Indonesia, 27 Juli 2010)

Tags:

Nama Anda:
E-mail Anda:
(Optional) Email digunakan untuk Gravatar.
Komentar:
Security Code
Masukkan kode seperti ditunjukkan pada kotak diatas
Tambah Komentar   Cancel 
  
Maximize
  
Minimize

 What's New?
Minimize
 Jajak
Minimize
Bagaimana tampilan Website PTPN4 ?



Pilih  Lihat Hasil
 Online
Minimize
People Online Pengunjung Online:
Visitors Pengunjung: 5
Members Anggota: 0
Total Total: 5