Site
Web
Beranda
You are here:
Beranda
Register
|
Login
Kegiatan
January
February 2012
March
Sun
Mon
Tue
Wed
Thu
Fri
Sat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
Situs Terkait
PTPN4 BUMN Online
WebM@il PTPN4
E-Proc PTPN4
RSPO Assessment
Gambar
Your browser does not support inline frames
Kantor Pusat PTPN-IV
Berita & Siaran Pers
Bea Keluar CPO turun menjadi 3%
Jul
27
Diposting oleh:
cs
27/07/2010 8:43
Bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk pengapalan selama Agustus sebesar 3% turun dibandingkan dengan bulan ini 4,5%.
Bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk pengapalan selama Agustus sebesar 3% turun dibandingkan dengan bulan ini 4,5%.
Tarif bea keluar tersebut turun menyusul rata-rata harga komoditas itu selama bulan ini di CIF Rotterdam hanya US$796,74 per ton.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/7/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang Dikenakan BK.
Ekspor CPO akan dikenakan bea keluar 0% jika rata-rata harga ko moditas tersebut selama sebulan sebelumnya di CIF Rotterdam berada di bawah harga US$700 per ton dan akan dikenakan BK 1,5% saat harga rata-rata US$701-US$750 per ton.
Saat harga rata-rata CPO di CIF Rotterdam sebesar US$751-US$800 per ton, maka pengapalan CPO akan dikenakan BK sebesar 3%.
Adapun, saat harga rata-rata US$800-US$850, maka dikenakan BK sebesar 4,5%. BK akan dikenakan 6% saat harga rata-rata di CIF Rotterdam sebesar US$850US$900 per ton.
Sementara itu, harga patokan ekspor (HPE) ditetapkan sebesar US$725 per ton. Harga patokan itu yang digunakan dalam memungut bea keluar tersebut, sehingga eks portir akan dipungut bea keluar sebesar 3% dikalikan dengan HPE dan dikalikan lagi dengan volume pengapalan.
Biji kakao Kementerian Perdagangan juga menetapkan bea keluar biji kakao untuk pengapalan Agustus 2010 sebesar 10% sama tarif yang berlaku selama bulan ini.
Harga rata-rata biji kakao di CIF New York Board of Trade (NYBOT) sebesar US$3.038,91 per ton selama bulan ini, sehingga bea keluar tersebut ditetapkan 10%.
Kemendag juga menetapkan harga patokan ekspor biji kakao sebesar US$2.738 per ton.
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No. 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, disebutkan ekspor biji kakao dikenakan bea keluar mulai April.
Saat harga biji kakao di pasar dunia kurang dari US$2.000 per ton, maka pengapalan biji kakao tidak akan dikenakan bea keluar.
Pada saat harga komoditas tersebut US$2.000-US$2.750 per ton, akan dikenakan BK 5% dan akan dikenakan BK sebesar 10% saat harga biji kakao US$2.750US$3.500 per ton.
Adapun, pada saat harga biji kakao berada di atas US$3.500 per ton, maka ekspor komoditas tersebut akan dikenakan BK 15%.
(Bisnis Indonesia, 27 Juli 2010)
Tags:
Ada 0 komentar
Nama Anda:
E-mail Anda:
(Optional) Email digunakan untuk
Gravatar
.
Komentar:
Security Code
Masukkan kode seperti ditunjukkan pada kotak diatas
Tambah Komentar
Cancel
What's New?
Manajemen
Pengumuman - Dokumen Prakualifikasi Gedung Serbaguna
Pengumuman - Gambar dan Denah Gedung Serbaguna
Jajak
Bagaimana tampilan Website PTPN4 ?
Baik
Cukup
Kurang
Pilih
Lihat Hasil
Online
Pengunjung Online:
Pengunjung:
5
Anggota:
0
Total:
5
Beranda
|
Tentang Kami
|
Kinerja
|
Unit Usaha
|
Interaksi
Privacy Statement
|
Terms Of Use
Copyright 2009 by IT PTPN4