Site
Web
Beranda
You are here:
Beranda
Register
|
Login
Kegiatan
August
September 2010
October
Sun
Mon
Tue
Wed
Thu
Fri
Sat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
Situs Terkait
PTPN4 BUMN Online
WebM@il PTPN4
E-Proc PTPN4
Gambar
Your browser does not support inline frames
Kantor Pusat PTPN-IV
Berita & Siaran Pers
Gapki Sumut: Produksi CPO 40 juta sulit dicapai
Jul
29
Diposting oleh:
cs
29/07/2010 8:35
MEDAN (Bisnis.com): Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut menilai moratorium pembukaan hutan alam dan gambut untuk areal perkebunan kelapa sawit akan semakin menjauhkan target pencapaian produksi minyak sawit 2020 sekitar 40 juta ton.
Sekretaris DPD Gapki Sumut Timbas Prasad Ginting menegaskan draf moratorium yang dirancang pemerintah dari dua menjadi lima tahun bakal mengganggu rencana pemerintah menggenjot produksi crude palm oil (CPO) menjadi 40 juta ton pada 2020.
"Produksi CPO sebesar itu pada 2020 adalah mimpi. Apalagi hanya dengan mengandalkan luas perkebunan saat ini sekitar 7,3 juta hektare. Sulit merealisasikan produksi sebesar itu, walaupun memakai varietas unggul," ujarnya kepada Bisnis.com hari ini.
Menurut dia, draf moratorium yang dirancang pemerintah cukup baik. Namun, lanjutnya, lampiran yang begitu banyak menabrak UU yang ada.
Contohnya definisi hutan alam yang ada di draf moratorium bertentangan dengan UU Perkebunan. Demikian juga draf moratorium lahan gambut, lanjut dia, bertentangan dengan UU pemakaian lahan gambut di Indonesia.
Dalam undang-undang pemakaian lahan gambut, tuturnya, dijelaskan bahwa gambut sedalam tiga meter ke bawah tidak dapat diubah menjadi lahan perkebunan.
Akan tetapi, lanjut Timbas, dalam draf moratorium semua lahan gambut tidak dapat diolah menjadi lahan perkebunan. "Dalam beberapa sisi, draf moratorium hutan alam dan lahan gambut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," tandasnya.
Bahkan, hutan peruntukan lain (HPL) yang selama ini banyak dikonversi menjadi areal perkebunan sama sekali tidak bisa lagi dikonversi menjadi lahan perkebunan walaupun sudah ada izin hak guna usaha (HGU).
(Bisnis Indonesia, 29 Juli 2010)
Tags:
Ada 0 komentar
Nama Anda:
E-mail Anda:
(Optional) Email digunakan untuk
Gravatar
.
Komentar:
Security Code
Masukkan kode seperti ditunjukkan pada kotak diatas
Tambah Komentar
Cancel
What's New?
Annual Report - Annual Report 2009
Kinerja Finansial Tahun 2009
Unit Usaha Adolina
Jajak
Bagaimana tampilan Website PTPN4 ?
Baik
Cukup
Kurang
Pilih
Lihat Hasil
Online
Pengunjung Online:
Pengunjung:
15
Anggota:
0
Total:
15
Beranda
|
Tentang Kami
|
Kinerja
|
Unit Usaha
|
Interaksi
Privacy Statement
|
Terms Of Use
Copyright 2009 by IT PTPN4