Site
Web
Beranda
You are here:
Beranda
Register
|
Login
Kegiatan
August
September 2010
October
Sun
Mon
Tue
Wed
Thu
Fri
Sat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
Situs Terkait
PTPN4 BUMN Online
WebM@il PTPN4
E-Proc PTPN4
Gambar
Your browser does not support inline frames
Kantor Pusat PTPN-IV
Berita & Siaran Pers
Menhut: Pengusaha setujui moratorium hutan
Jul
29
Diposting oleh:
cs
29/07/2010 8:38
JAKARTA (Bisnis.com): Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pelaku usaha akhirnya menyetujui letter of intens (LoI) antara Indonesia dan Norwegia, yang berlanjut dengan keputusan untuk melakukan moratorium yang tidak memperkenankan alih fungsi lahan gambut dan hutan alami.
Menhut mengatakan moratorium merupakan niat pemerintah untuk memperbaiki kawasan hutan, dan moratorium sendiri sudah dilakukan oleh pemerintah sebelum adanya ketetapan jadual dengan Norwegia yang tidak lagi memperkenankan pengalihan fungsi lahan gambut dan hutan mulai 1 Januari 2011.
“Moratorium itu tidak mudah. Muncul kegaduhan luar biasa antara lain dari pengusaha. Tapi kami berikan penjelasan, akhirnya pelaku usaha juga setuju dengan LoI itu [Norwegia-RI yang ditindaklanjuti dengan penegakkan persyaratan moratorium yang tidak memperkenankan alh fungsi lahan gambut dan hutan],” kata Zulkifli pada pers di Istana Presiden hari ini.
Menhut mengatakan tadi pagi pihaknya telah mengadakan rapat di kantor Menko Perekonomian, dan diputuskan akan membentuk joint committee antara Indonesia dan pemerintah Norwegia, termasuk membentuk lembaga keuangannya.
Diharapkan joint committee dan lembaga keuangan akan rampung pada Agustus 2010 atau lebih cepat dari waktu yang disepakati.
“Lebih cepat dari yang diminta. Artinya kita ini terlalu maju, cepat sekali, oleh karena itu keseriusan kesungguhan kita ini jangan diartikan sebagai kelemahan kita,” kata Zulkifli.
Seperti diketahui janji pemerintah Indonesia melakukan moratorium alih fungsi lahan gambut dan hutan alami diprediksi menghambat ekspansi perkebunan sawit.
Indonesia seperti disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berkomitmen akan memonitor langsung pelaksanaan moratorium yang tidak memperkenankan alih fungsi lahan gambut dan hutan alami selama 2 tahun mulai 1 Januari 2011.
Janji itu diberikan oleh Yudhoyono setelah Pemerintah Indonesia dan Norwegia melakukan penandatanganan LoI. Salah satu butir LoI itu adalah pemberian hibah Pemerintah Norwegia sebesar US$1 miliar, atau sekitar Rp9triliun lebih untuk Indonesia dalam rangka pelestarian hutan.
Selain syarat tidak mengalihfungsikan lahan gambut dan hutan alami, hutan produksi tidak boleh dikonversi untuk penggunaan lain, juga tidak boleh ditebang lagi tetapi harus restorasi.
(Bisnis.com, 29 Juli 2010)
Tags:
Ada 0 komentar
Nama Anda:
E-mail Anda:
(Optional) Email digunakan untuk
Gravatar
.
Komentar:
Security Code
Masukkan kode seperti ditunjukkan pada kotak diatas
Tambah Komentar
Cancel
What's New?
Annual Report - Annual Report 2009
Kinerja Finansial Tahun 2009
Unit Usaha Adolina
Jajak
Bagaimana tampilan Website PTPN4 ?
Baik
Cukup
Kurang
Pilih
Lihat Hasil
Online
Pengunjung Online:
Pengunjung:
14
Anggota:
0
Total:
14
Beranda
|
Tentang Kami
|
Kinerja
|
Unit Usaha
|
Interaksi
Privacy Statement
|
Terms Of Use
Copyright 2009 by IT PTPN4