You are here:   Beranda
Register  |  Login
 Kegiatan
Minimize
     
AugustSeptember 2010October
SunMonTueWedThuFriSat
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930

 Situs Terkait
Minimize
 Gambar
Minimize
Kantor Pusat PTPN-IV
 Berita & Siaran Pers
Minimize
Jul 29

Diposting oleh: cs
29/07/2010 8:38 

JAKARTA (Bisnis.com): Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pelaku usaha akhirnya menyetujui letter of intens (LoI) antara Indonesia dan Norwegia, yang berlanjut dengan keputusan untuk melakukan moratorium yang tidak memperkenankan alih fungsi lahan gambut dan hutan alami.
Menhut mengatakan moratorium merupakan niat pemerintah untuk memperbaiki kawasan hutan, dan moratorium sendiri sudah dilakukan oleh pemerintah sebelum adanya ketetapan jadual dengan Norwegia yang tidak lagi memperkenankan pengalihan fungsi lahan gambut dan hutan mulai 1 Januari 2011.

“Moratorium itu tidak mudah. Muncul kegaduhan luar biasa antara lain dari pengusaha. Tapi kami berikan penjelasan, akhirnya pelaku usaha juga setuju dengan LoI itu [Norwegia-RI yang ditindaklanjuti dengan penegakkan persyaratan moratorium yang tidak memperkenankan alh fungsi lahan gambut dan hutan],” kata Zulkifli pada pers di Istana Presiden hari ini.

Menhut mengatakan tadi pagi pihaknya telah mengadakan rapat di kantor Menko Perekonomian, dan diputuskan akan membentuk joint committee antara Indonesia dan pemerintah Norwegia, termasuk membentuk lembaga keuangannya.

Diharapkan joint committee dan lembaga keuangan akan rampung pada Agustus 2010 atau lebih cepat dari waktu yang disepakati.

“Lebih cepat dari yang diminta. Artinya kita ini terlalu maju, cepat sekali, oleh karena itu keseriusan kesungguhan kita ini jangan diartikan sebagai kelemahan kita,” kata Zulkifli.

Seperti diketahui janji pemerintah Indonesia melakukan moratorium alih fungsi lahan gambut dan hutan alami diprediksi menghambat ekspansi perkebunan sawit.

Indonesia seperti disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berkomitmen akan memonitor langsung pelaksanaan moratorium yang tidak memperkenankan alih fungsi lahan gambut dan hutan alami selama 2 tahun mulai 1 Januari 2011.

Janji itu diberikan oleh Yudhoyono setelah Pemerintah Indonesia dan Norwegia melakukan penandatanganan LoI. Salah satu butir LoI itu adalah pemberian hibah Pemerintah Norwegia sebesar US$1 miliar, atau sekitar Rp9triliun lebih untuk Indonesia dalam rangka pelestarian hutan.

Selain syarat tidak mengalihfungsikan lahan gambut dan hutan alami, hutan produksi tidak boleh dikonversi untuk penggunaan lain, juga tidak boleh ditebang lagi tetapi harus restorasi.

(Bisnis.com, 29 Juli 2010)

Tags:

Nama Anda:
E-mail Anda:
(Optional) Email digunakan untuk Gravatar.
Komentar:
Security Code
Masukkan kode seperti ditunjukkan pada kotak diatas
Tambah Komentar   Cancel 
  
Maximize
  
Minimize

 What's New?
Minimize
 Jajak
Minimize
Bagaimana tampilan Website PTPN4 ?



Pilih  Lihat Hasil
 Online
Minimize
People Online Pengunjung Online:
Visitors Pengunjung: 14
Members Anggota: 0
Total Total: 14