Manajemen PTPN IV Serahkan SK Mutasi kepada Pemangku Jabatan Puncak
April 15, 2021
Dubes Ceko Kunjungi Sumatera Utara
April 28, 2021
Tampilkan semua

PTPN IV Adakan Workshop Pengadaan Barang dan Jasa

Kita ditugaskan di PTPN IV ini sebagai amanah untuk menjaga aset agar tidak hilang, berkembang dan menghasilkan untuk negara. Baik itu pajak, deviden maupun kesempatan kerja, harus efektif dalam mengendalikan pekerjaan.

Demikian disampaikan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno, pada saat membuka acara workshop pengadaan barang dan jasa diselenggarakan di ruang Pisifera Kantor Direksi PTPN IV Jl. Letjend Suprapto No. 2 Medan, Rabu 14/4/2021.

Acara dihadiri Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno didampingi Senior Executive Vice President (SEVP) Operation I PTPN IV Fauzi Omar, SEVP Operation II PTPN IV Joni Raja Siregar, SEVP Business Support PTPN IV Budi Susanto.

Juga hadir Kepala Bagian Seretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim, Kepala Bagian, General Manajer Distrik, Kasubag dan Staf Subag.

Sementara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejatisu Prima Idwan Mariza, serta Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Ahmad Feri Tanjung.

Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno mengatakan, Pengadaan sangat dekat dengan korupsi, dan korupsi tidak hanya ada di BUMN maupun pemerintahan, tetapi di perusahaan swasta juga ada, dan itu juga menyasar pada area pengadaan.

“Ada 4 unsur yang harus diperhatikan mengenai korupsi, antara lain 1). ada subjek yang melakukan suatu tindakan, 2). ada tindakan yang melanggar aturan/ hukum, 3). dengan merugikan negara, 4). menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain,” sebut Sucipto Prayitno.

Kajatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, terkait dengan regulasi kebijakan pengadaan barang dan jasa, bagaimana bisa melaksanakan suatu kegiatan usaha yang cepat, efisien, efektif dan berkeadilan.

“Perlu kami sampaikan bahwa, terkait tugas dan tanggung jawab kejaksaan, dari beberapa pengalaman yang sudah berjalan, pengadaan barang dan jasa ini mendominasi penyelesaian perkara korupsi di seluruh Indonesia,” kata Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

Di sisi lain, Riza Fahlevi Naim menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Turut memberikan pengarahan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejatisu Prima Idwan Mariza dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Ahmad Feri Tanjung.

Acara di isi dengan penyerahan cenderamata/ plakat dari Direktur PTPN IV kepada Kajatisu, dan diakhiri dengan berfoto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *