Manajemen PTPN IV menyanggupi pembayaran kewajiban iuran Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), berdasarkan laporan valuasi aktuaris per 31 Desember 2018, sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PTPN IV Siwi Peni, ketika Direktur Utama Dapenbun Edwind Sinaga menyampaikan hasil valuasi aktuaria untuk Pemberi Kerja mengenai Rasio Kecukupan Dana (RKD) PTPN IV, di ruang rapat Tenera Kantor Direksi PTPN IV, Jl Letjen Suprapto No 2 Medan, Selasa 19/2/2019.
Dari PTPN IV hadir mendampingi Direktur Utama, Direktur Komersil Umar Affandi, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PTPN IV Rizal H. Damanik, Corporate Secretary Albert Ginting, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Budi Susanto, Kepala Bagian Keuangan Iskandar Dewantara dan Kasubag.
Dari Dapenbun hadir mendampingi Direktur Utama, Direktur Operasional Dikdik Purwana, Corporate Secretary Titiek SM, Wakil Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV Arihta Siregar, Wakil Kepala Cabang Dapenbun PTPN II dan PTPN III.