Sinergitas Manajemen PTPN IV dengan SP-Bun
Desember 4, 2018
Manajemen PTPN IV Gelar Raker dengan Karyawan
Desember 5, 2018
Tampilkan semua

Penyerahan SK Direksi bagi Pemangku Jabatan Puncak yang memasuki MBT

“Perpisahan adalah sesuatu hal yang kurang menyenangkan bagi saya, karena rasanya hubungan kekeluargaan di PTPN IV sangat tinggi”, demikian disampaikan Direktur Utama PTPN IV Siwi Peni seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Pemangku Jabatan Puncak (PJP) yang memasuki Masa Bebas Tugas (MBT) di ruang rapat Dura Kantor Direksi PTPN IV Medan, Senin 3/12/2018 pagi.

Siwi Peni didampingi Direktur Komersil Umar Affandi, Direktur Operasional Rediman Silalahi, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Rizal H. Damanik, juga hadir PJP diantaranya Kepala/ Wakil Kepala Bagian, Project Manajer Officer (ERP, TB & IPO), Kepala Unit PKBL serta General Manajer Distrik (GMD) I, II, III dan IV.
PJP yang memasuki MBT terhitung 1 Desember 2018 ialah Sukiman yang selama ini menjabat sebagai General Manajer Distrik I, membawahi Kebun (Bah Jambi, Balimbingan, Tonduhan, Pasir Mandoge, Sei Kopas, Dolok Sinumbah, Marihat, Marjandi dan Bah Birung Ulu) serta PKS (Bah Jambi dan Pasir Mandoge).
Siwi Peni mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena Sukiman berhasil dengan lancar dan sehat telah memasuki MBT, yang mengabdi dan bekerja di PTPN IV selama 30 tahun 8 bulan atau sejak 1 April 1988.
Kepada Sukiman, “manajemen tetap membutuhkan sumbangsih pemikiran, karena beliau memiliki budaya _planters_ yang mungkin pada saat ini perlu ditularkan kepada kita semua”, tegas Siwi Peni.
Sebelumnya, Sukiman mengucapkan “terimakasih kepada Direksi PTPN IV atas bimbingan dan arahannya kepada saya dalam  menjalankan pekerjaan sehari-hari”.
Sukiman juga berharap semoga PTPN IV semakin jaya dan menjadi yang terbaik di antara seluruh PTPN.
Acara diawali dengan penyerahan cenderamata kepada yang memasuki MBT, serta ditutup dengan bersalaman dan berfoto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *