Holding Perkebunan Nusantara Gelar Malam Anugerah Award 2017
Oktober 22, 2017
KOMODITAS MINYAK SAWIT, La Nina Berpotensi Dongkrak CPO
Oktober 26, 2017
Tampilkan semua

AS Tarik Bea Masuk Biodiesel 50,7%

Kontan | Rabu, 25 Oktober 2017
Kementerian Perdanganan mengaku akan melawan keputusan AS ini dengan melibatkan perusahaan produsen biodiesel dalam negeri
 
JAKARTA. Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk biodiesel dari Indonesia, Senin (23/10). Dengan keputusan ini, AS akan mengenakan bea masuk (BM) biodiesel dari produk kelapa sawit Indonesia sebesar 50,71% dari harga penjualan.

 
Selain terhadap biodiesel asal Indonesia, Amerika Serikat juga mengenakan BMAD terhadap produk biodiesel berbahan dasar kedelai dari Argentina sebesar 54,36% sampai 70,05%.
 
Diberitakan Reuters, Wilbur Ross, Sekretaris Kementerian Perdagangan AS menyebut Pemerintah Argentina telah meminta perundingan untuk meminta penangguhan atas aturan ini. Lalu bagaimana dengan pemerintah Indonesia?
 
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan, keputusan AS itu tidak dapat diterima. Pasalnya, tudingan AS tidak berdasar dan berubah-ubah.
 
Tuduhan awal, Indonesia akan dikenakan dumping sekitar 28,1%. Tapi ternyata pada tahap affirmative determination (AD) Indonesia dianggap dumping 50,7%. “Kami akan berjuang melakukan perlawanan terhadap tuduhan dumping yang dilakukan AS,” ujar Oke kepada KONTAN, Selasa (24/10).
 
Untuk itu dalam waktu dekat, Kemdag akan melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor biodiesel ke AS beserta dengan advokat mereka untuk rnengetahui kalkulasi dumping. Kemudian hasil perhitungan simulasi dumping ini akan disampaikan melalui submisi ke Kementerian Perdagangan AS atau USDOC. “Akan kami sampaikan juga secara lisan melalui spesific hearing,” tandasnya.
 
Indonesia juga akan berusaha menyakinkan Departemen Perdagangan AS (USDOC) yang dijadwalkan akan melakukan on the spot verifikasi, di salah satu kantor perusahaan Indonesia di AS pada 24-27 Oktober 2017.
 
Lawan di pengadilan
Walau begitu. menurut Oke, ada satu kekhawatiran, karena bisa saja USDOC menggunakan cara baru dalam upaya membuat fakta dumping melalui penggunaan particular market situation (PMS). Dengan mekanisme ini maka penghitungan dumping tidak menggunakan data transaksi yang ada pada perusahaan yang dituduh damping, melainkan menggunakan data best information available.
 
Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengaku akan mendukung langkah pemerintah melawan putusan AS ini. “Ada beberapa pilihan yang bisa diambil. Perusahaan yang terkena anti dumping. bisa mengajukan ke pengadilan AS, sementara dari sisi pemerintah bisa mengajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),” ujar Paulus.
 
Menurut Paulus, akibat kebijakan itu, produk biodiesel Indonesia bakal sulit masuk ke AS karena harganya yang tinggi. Padahal AS merupakan salah satu negara tujuan ekspor biodiesel Indonesia terbesar. Pada tahun 2016, Indonesia mengekspor biodiesel sebesar 400.000 kilo liter. “Tahun ini tidak ada ekspor karena harga tidak bersaing. AS juga menghasilkan minyak kedelai, juga ada biodiesel dari negara Iain. Kalau harga tidak bisa bersaing, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” Ujarnya.
 
Direktur Eksekutif Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Iskandar Andi Nuhung menilai, tindakan yang diambil AS ini bertujuan mengurangi impor biodiesel. Untuk itu perlu ada kesepakatan dagang kedua negara, karena Indonesia juga impor dari AS. “Tuduhan dumping itu tidak benar. Ini hanya salah satu langkah AS mengurangi impor biodiesel dari Indonesia. Kalau BMAD 50% kan sangat berat,” ujarnya.

1 Komentar

  1. Rahmad Hasibuan berkata:

    Amerika, sudah mengeruk kekayaan negeri ini tambah pula menuduh yang bukan-bukan. Mau menjajah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *