PTPN IV Memperingati HUT yang ke-22, 1.800 Anak Yatim Menerima Bingkisan dari PTPN IV
Maret 20, 2018
PTPN IV Ikutsertakan TP4D dalam Kegiatan
Maret 28, 2018
Tampilkan semua

Poldasu dan Kejatisu Sosialisasikan UU Perkebunan di PTPN IV

Sebagai upaya untuk mendukung penegakan hukum di lingkungan perkebunan Provinsi Sumatera Utara khususnya di PTPN IV, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di Auditorium Kantor Direksi PTPN IV Medan, Selasa 27/3/2018.

Acara sosialisasi langsung dihadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu AKBP Andry Setiawan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejatisu Drs. Muhammad Naim, SH, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PTPN IV Rizal H. Damanik, Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan PTPN IV Jimmy LW Silalahi, General Manajer Distrik, Manajer Kebun, Kabid SDM/ Umum dan Keamanan serta Asisten SDM/ Umum dan Keamanan.

Penegakan hukum ini terutama yang berkaitan dengan memanen Tandan Buah Segar (TBS) secara tidak sah seperti yang termaktub di dalam UU No. 39 Tahun 2014 pasal 107 menyatakan setiap orang secara tidak sah a) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai lahan perkebunan; b) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan; c) melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau d) memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama  empat tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) serta Pasal 111 menyatakan setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama  tujuh tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah)

Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Andry Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor di seluruh daerah Sumatera Utara dan diminta kepada PTPN IV pada saat pembuatan laporan pengaduan tidak lagi menggunakan kata-kata pencurian tetapi menggunakan kalimat kegiatan memanen TBS tidak sah.

Untuk memproses kehilangan TBS di lingkungan PTPN IV akibat kegiatan memanen TBS tidak sah, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejatisu Drs. Muhammad Naim, SH menyarankan agar PTPN IV melengkapi seluruh alat bukti sesuai dengan yang disyaratkan dalam UU No. 39 Tahun 2014 khususnya pada pasal 107 dan 111.

Sebelumnya Rizal H. Damanik mengatakan bahwa PTPN IV akan lebih meningkatkan jalinan komunikasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan guna memonitor pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan perusahaan berkomitmen untuk membenahi internal pengamanan terutama yang berkaitan dengan peluang terjadinya kegiatan memanen TBS tidak sah di seluruh kebun PTPN IV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *